Jumat, 4 Oktober 2024

Tunggu 3 Hari Lagi, Keputusan Disetujui atau tidak PSBB di Palembang

PALEMBANG , – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa, Senin (4/5/2020) pagi, mengantarkan langsung berkas usulan surat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kota Palembang ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Berkas yang secara langsung diterima Sekda Provinsi Sumsel H.Nasrun Umar ini, akan ditindak lanjuto untuk diserahkan ke pemerintah pusat Kementrian Kesehatan RI.

“Kita tunggu 2-3 hari hasilnya, apakah bisa atau tidak dalam penerapannya,” kata Ratu Dewa.

Pengajuan PSBB ini, kata Dewa dilatar belakangi terus merangkaknya jumlah pasien yang fositif Covid 19 dari transmisi lokal di Kota Palembang terus menunjukan peningkatan.

“Kasus pasien positof Covid-19 atau virus corona di Kota Palembang sudah ada 109 kasus positif, menjadi pertimbangan PSBB untuk segera diterapkan,” tegasnya.
Untuk itulah, katanya , Pemerintah Kota Palembang mengambil langkah cepat guna memutus mata rantai untuk segera diberlakukan PSBB.

Sebelumnya, penerapan Pemkot Palembanh sudah memberlakukan instruksi Walikota Palembang No 1 tahun 2020 tentang tentang pengendalian, pencegahan, penanganan penyebaran Coronavirus Disiase 2019 (Covid-19) dengan cara mewajibkan memakai masker di Kota Palembang.

Ditegaskan Dewa,berkas yang telah diajukan sudah melalui kajian mendalam, dari segala aspek kemungkinan yang akan terjadi telah diantisipasim “Hal ini juga berdasarkan dari pengamatan kita dari tingkat status dan kajian dari dinas sosial dan Kesehatan dan Bapeda, semua telah lengkap dan sudah kita ajukan pada hari ini,” tegasnya.

Untuk jaringan pengamanan sosial ia mengatakan dari 115 ribu orang miskin di Palembang ada tambahan lagi daftar baru sebanyak 4969 orang miskin baru ini harus terdaftar datanya dari RT dan lurah untuk di data secara benar agar tidak keliru.

“Jika masih ada kesalahan data maka Dinas sosial harus memverifikaso ulang kembali data tersebut. Saya harap media juga menjadi pemantau pendistribusian sembako tersebut,”paparnya.

Sementara itu, Sekda Provinsi Sumsel H.Nasrun Umar mengatakan, akan segera mengajukan surat pengajuan tersebut ke pemerintah pusat melalui Gubernur Sumsel.

“Saya secara pribadi sangat mengapresiasi atas tindak cepat Pemkot Palembang dalam mengantisipasi guna memutus rantai penyebaran Covid 19 tersebut,” katanya.

(Afd)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait