Minggu, 28 April 2024

Anak Dibawah Umur Hampir Diperkosa, LBH Corong Keadilan Sumsel Minta Polisi Cepat Proses Penyelidikan

Bagikan Berita Ini

PALEMBANG , – Telah terjadi dugaan percobaan yang mengarah pada tindakan pemerkosaan anak di bawah umur yang berinisial N , di bascame B35, PT. WPG, Penggage, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Banyuasin.

Dugaan percobaan pemerkosaan itu terjadi pada tanggal 12 Januari 2022 yang lalu dan sudah dilaporkan oleh pihak keluarga kepada Kepolisian Kabupaten Banyuasin.

Keterangan ini sesuai dengan yang dikatakan oleh Anto Astari, SH.,MH dan Eka Darma Yanti, SH selaku Penasehat Hukum korban dari LBH Corong Keadilan Sumatera Selatan saat diwawancarai mengatakan bahwa pihaknya telah diberikan kuasa oleh keluarga korban agar menangani perkara itu. Anto Astari SH MH dan Eka Darma Yanti, SH, menerangkan jika pihaknya telah diberikan informasi awal perihal kejadian yang menimpa putri dari bapak Edison ini.

“Saat di rumah korban, kita bertemu langsung dengan korban dan kedua orang tuanya mengatakan bahwa kejadian itu bermula pada pagi hari sekitar jam 09.00 Wib, disaat mereka pergi kerja ke kebun sawit, korban N sendirian di camp atau rumah yang berada dalam area kebun sawit, lalu datanglah pelaku yang tak lain tetangga korban yang katanya mau membeli rokok.

Setelah rokok diambil, lalu tiba-tiba pelaku mendorong korban masuk kedalam rumah sambil memegang senjata tajam jenis golok, pelaku membekap mulut korban dan memegang bagian depan korban, kemudian menciumnya. Mendapat perlakuan seperti itu, lantas korban meronta dan menjerit minta tolong. Ternyata jeritan korban didengar oleh saksi bernama Edi yang kebetulan berada tidak jauh dari rumah itu”, jelasnya saat ditemui di Kantor LBH Corong Keadilan Sumatera Selatan, Komplek Sako Palembang Rabu (02/02/22).

Setelah itu, lanjut Anton, bahwa korban dibawa saksi Edi menemui orang tuanya di kebun sawit dan menceritakan kejadian yang baru saja menimpa anak mereka. Atas kejadian itu, orang tua korban tidak senang dan melaporkan terduga pemerkosa ke pihak kepolisian.

>> Herman Deru Minta  BPJS Ketenagakerjaan Lindungi  Pekerja Non  Formal

Eka Darma Yanti, SH, turut mengatakan bahwa pada hari kejadian itu yakni tanggal 12 dan kemudian tanggal 13 Januari 2022, orang tua korban bersama korban dan saksi Edi melaporkan kejadian itu ke Polres Banyuasin. Tetapi sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak kepolisian guna menangkap pelaku, dengan alasan bahwa saksi belum datang untuk memberikan kesaksian.

“Ketika kita mencoba bertanya terkait kasus itu kepada pihak kepolisian, kita hanya mendapatkan informasi bahwa saksi belum hadir untuk dimintai keterangannya. Kami sangat berharap agar proses ini dapat langsung di proses,”ungkap Eka

Eka menambahkan, menurut keterangan ayah korban (Edison) bahwa ketika dijumpai saksi Edi dan anaknya dan mendapatkan cerita kalau anaknya baru saja hampir menjadi korban perkosaan. Terkejut mendengar itu, Ayah Korban lantas melaporkan ini kepada pihak berwajib.

“Atas kejadian itu, kita melaporkan kepada pihak pengawas kebun dan bapak Brimob yang bertugas disana tetapi pelaku hanya mau ganti rugi obat saja. Kita tidak puas kepada pelaku dan melaporkan ini ke polisi. Hari itu juga, kita ajak anak kita bersama Edi melaporkan pelaku ke polisi”, Tutur Eka menirukan Keterangan Ayah Korban dalam keterangan videonya.

Selaku penasehat hukum korban, Eka Darma Yanti, SH, berharap supaya pihak kepolisian memberikan atensi atas perkara percobaan perkosaan ini dan sesegera mungkin memproses atau bahkan menangkap pelaku.

“Kita kasihan melihat anak gadis dibawah umur hampir diperkosa. Jangan sampai kejadian ini menimpa anak-anak gadis yang lain,”harapnya.

Sementara itu, Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Safii melalui Kasatreskrim AKP M Ikang Ade saat dikonfirmasi via telp mengatakan untuk kasus dugaan ini masih dalam proses pemanggilan saksi saksi dan proses penyelidikan,” pungkasnya.

(ynt)


Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait