BNNK Ciamis Gelar Rakor Pembentukan Tim Asessmen Terpadu

BNNK Ciamis Menggelar (Rakor) Rapat Koordinasi Tentang Pembentukan Tim Asessmen Terpadu (TAT) Bertempat di Ruang Rapat BNNK Ciamis, Kamis 25/6

CIAMIS , – Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Koordinasi ( Rakor ) tentang pembetukan Tim Asessmen Terpadu (TAT) di wilayah Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Ciamis juga dihadiri oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ciamis, Kasat Res Narkoba Polres Ciamis, Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Kasi Kamtib Lapas Kelas IIB Ciamis, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Kasat Res Narkoba Polres Kota Banjar, dan Pihak Dinas Kesehatan Kota Banjar bertempat di ruang rapat Kantor BNNK Ciamis ungkap Humas BNN Kabupaten Ciamis kepada reportasejabarsatu.com Kamis 25/6/2020.

Kepala BNNK Ciamis, Engkos Kosidin, S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa Rakor tersebut sebagai tahapan untuk membentuk Tim Assesmen Terpadu (TAT) di wilayah Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran. sebagai pelaksanaan dari peraturan bersama beberapa instansi pemerintah diantaranya Mahkamah Agung, BNN, Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, dan Kemenkes, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk melaksanakan program Rehabilitasi bagi para penyalahguna atau pecandu Narkoba, ” ungkapnya.

Menurut Engkos Tim ini terdiri dari tim hukum dan tim medis. Tim medis terdiri dari dokter, psikolog, konselor yang sudah dilatih tentang adiksi. Tugasnya tim hukum menganalisa sejauh mana keterlibatan orang tersebut dengan jaringan narkotika, apakah ada riwayat keterlibatan dengan masalah peredaran narkotika, dia juga akan mengecek dari sisi IT nya apakah mungkin bagian dari jaringan narkotika, ” ujarnya.

Lanjut Engkos nanti yang menentukan apakah terperiksa adalah seorang penyalahguna Narkoba atau malah seorang Bandar Narkoba, dari hasil assesmen tim medis dan tim hukum, yang kemudian dituangkan dalam bentuk Rekomendasi Tim Assesmen Terpadu (TAT), ” ucapnya.

Bahwa pelaksanaan asessmen terpadu itu sendiri tidak mempengaruhi proses hukum, atau penyidikan, tetapi sebagai rekomendasi yang mendasari penyidik untuk menerapkan pasal Panyalahguna Narkoba, bagi mereka yang tertangkap tangan membawa narkotika dengan jumlah dibawah SEMA nomor 4 tahun 2010, ” jelasnya.

Menurut Engkos Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ciamis dan Kota Banjar pun menyambut baik pembentukan Tim Assesmen Terpadu (TAT) tersebut. “ini adalah langkah tepat dalam percepatan penanganan perkara, serta dapat menyelematkan generasi bangsa. Dari sisi medisnya dinas kesehatan Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar siap membantu dengan menugaskan dokter dan perawat yang telah mendapatkan pelatihan penanganan pecandu narkotika untuk dilibatkan dalam tim nantinya” , ” kata Engkos.

Sebagai Kepala BNNK Ciamis Engkos berharap program assesmen terpadu dapat berjalan sehingga dalam penegakan hukum ini kalau memang orang itu benar-benar pengguna atau pecandu narkotika ya harus direhabilitasi, sedangkan untuk pengedar, bandar narkotika harus di jerat dengan hukuman yang berat sehingga memberikan efek jera, ” pungkasnya.

(Abraham/Red)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait