Komisi X DPR RI Ingatkan Pemda Jangan Diam Terkait Penghapusan Honorer

Bagikan Berita Ini

PALEMBANG , – Komisi X DPR RI berharap Pemda jangan diam saja terkait persoalan penghapusan honorer pada November 2023.

Dalam aturan Kemenpan RB, pemerintah hanya menetapkan 2 Status Kepegawaian yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/ P3K).

Sehingga pada 2023 Instansi Pemerintah membutuhkan Tenaga Kebersihan, Satpam, Pengemudi, dan lainnya bisa melalui outsourcing pihak ketiga.

Hal tersebut diungkapkan dalam kunjungan kerja spesifik bidang pendidikan Komisi X DPR RI ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Senin (13/6/2022).

Disdik Palembang kekurangan guru yang kini diisi oleh sekitar 4.000an tenaga honorer. Sedangkan PNS guru ada 2.000 guru SD dan 1.000 guru SMP.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan, tenaga honorer digantikan dengan outsourcing sangat tidak tepat apalagi para guru. Pasalnya, tenaga outsourcing tidak maksimal dalam mengajar.

“Daerah harus protes, karena jika diam saja seolah-olah tidak ada apa-apa. Kirimkan surat ke Kemenpan, termasuk khusus guru tidak boleh outsourcing,” ujarnya.

>> Sampaikan Pledoi, Penasehat Hukum Ahmad Zairil dan Joke Optimis Kliennya Bebas dari Jerat Hukum

Dede Yusuf menuturkan, mengenai permintaan pengangkatan seluruh honorer, jika diangkat seluruhnya apakah menjawab permasalah di dunia pendidikan. Menurutnya, semestinya ada cara salah satunya transformasi di bidang pendidikan seperti sekolah penggerak.

“Usulan pengangkatan P3K, tidak bisa tanpa tes, orang tua murid meminta guru yang kualitas, tes itu sudah sesuai aturannya,” katanya.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, sesuai pernyataan Komisi X DPR RI pihaknya meminta Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membuat surat untuk Kemenpan RB.

“Surat yang berisi argumentasi bahwa honorer masih dibutuhkan. Kami mengapresiasi kinerja honorer, karena mereka ada yang bekerja sudah belasan tahun,” ucapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemberlakuan ini secara bertahap karena dari ribuan honorer itu tidak mungkin serentak ikut tes P3K. “Jadi tidak bisa langsung selesai distop di 28 November 2023,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan, pihaknya berharap guru honor diangkat menjadi P3K secara bertahap dan tidak perlu tes. “Saya setuju dengan portofolio, jadi tahu pengalamannya. Yang jelas guru harus diangkat jadi P3K, itu yang terpenting bagi kami. Karena untuk mengatasi kekurangan guru, tidak mungkin guru honor diistirahatkan, ” katanya.

“Angkat saja guru menjadi P3K dengan menggunakan portofolio. Sebagai ketua PGRI, saya menolak penghapusan guru honorer, karena siapa yang akan mengajar ditengah kondisi kekurangan guru, ” pungkasnya.

>> Seni Beladiri Bandrong dan Debus Sambut Rombongan Sail dan Touring Sekeseler Siliwangi

(Yanti)


Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait