Puluhan Hektar Sawah Diuruk Tanpa Musyawarah di Desa Depok Batang, Konsultan Hukum Muda Salvataro Djibran SH, Unsur Pidana nya akan Berproses Hukum

JAWA TENGAH , – Seperti yang telah dilansir oleh media online Sorotnews dengan judul, Diklaim Masuk Zona Merah, Warga Depok Batang Pertanyakan Puluhan Hektar Sawah Diuruk Tanpa Musyawarah (18/07/2023)

Pengurukan lahan seluas 24 hektar tanpa disertai sosialisasi dan musyawarah mendapat sorotan warga setempat. Lahan bekas tambak sawah yang dipersoalkan warga tersebut berlokasi di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.

“Pengurukan tidak pernah ada sosialisasi dan belum diketahui juga kelengkapan izinnya,” ungkap Multazam (46) tokoh masyarakat setempat, Selasa (18/7/2023).

Team liputan Media mencoba mewawancarai beberapa tokoh masyarakat yang didampingi oleh team advokat Salvataro Djibran SH., di desa Depok Batang 19/07/2023, yang menyampaikan kepada team liputan bahwasanya mereka merasa dirugikan terkait adanya lalu lalang kendaraan pengurukan serta merasa tidak diundang dalam musyawarah apapun terkait pengurukan tersebut.

Melalui advokat muda Salvataro Djibran SH., menambahkan ” Saya pun mendapatkan laporan dari beberapa petani yang siap memberikan kuasa kepada saya bahwa tanah mereka terkena urukan akan tetapi tidak ada sosialisasi, pemberitahuan ataupun tidak adanya Kulo nuwun (permisi) setelah tanah mereka terkena urugan”.

“Saya menilai didalam proses pengurugan tanah yang masuk ke zona merah tersebut, terdapat unsur pidana yang mana para petani yang datang untuk memberikan kuasa pendampingan hukum kepada saya mereka menyebutkan bahwa sebagian tanah garapan nya terkena urugan akan tetapi tidak ada tanggapan apapun dari pihak pengelola”.

Team liputan pun mencoba bergerak menuju ke rumah kepala Desa Depok Batang, pada tanggal 23/07/2023, sekitar pukul 18.30 WIB, dikarenakan menurut pantauan awak media lainnya untuk menemui sang kepala Desa sangatlah sulit sehingga harus berkunjung ke rumahnya.

Saat berkunjung ke rumah kepala desa, team liputan langsung disambut oleh sang kepala desa yang mengatakan bahwa, sudah mengenal team liputan padahal yang bersangkutan baru bertemu dengan team liputan yang dipimpin langsung oleh Pimpinan Redaksi Asep NS.

 

>> Kembangkan Kemampuan Prajurit, Brigif 15/Kujang II Pacu Skill Danru

 

“Maaf mas saya tidak bisa menerima njenengan semua, dikarenakan ini saya juga mau ke Masjid untuk sholat Isya, njenengan semua dengar adzan kan? Juga saya sudah tahu njenengan pada saat di Batang, dan njenengan sebagai tamu seharusnya mengerti jika saya tidak bisa menerima njenengan, dan saya berikan waktu hari Senin saja di Kantor Desa “, tukas sang kepala Desa kepada team liputan.

Secara antar kelembagaan dan secara tupoksi sebagai wartawan yang dilindungi oleh UU Pers No 40 Tahun 1999 team liputan berhak berkunjung kapanpun dan meminta statement agar pemberitaan berimbang.

Usai berkunjung ke rumah kepala desa Depok dan dirasa tidak mendapatkan keterangan apapun, team liputan pun dihantarkan untuk menemui Carik Desa yang bernama Toni di salah satu cafe disepanjang jalur pantai ujung Segoro Batang.

Team diterima oleh beberapa orang yang tidak menyebutkan identitas nya, akan tetapi mereka mengatakan, ” Kalau saya dari staf desa setuju dengan apa yang disampaikan njenengan bahwasanya terkait pemberitaan itu seharusnya berimbang, dan tidak hanya statement sepihak saja, maka dari itu saya menjawab bahwa kegiatan ini sudah di Musyawarah kan, mereka-mereka yang terdapat didalam pemberitaan sebelumnya yang memberikan statement atau informasi ke media online tersebut sudah juga diajak untuk bermusyawarah “.

” Terkait pengurugan ini janganlah terlalu jauh terlebih dahulu ke soal Amdal dan lainnya, proyek pengurugan ini tuh hanya lah untuk memancing investor datang ke desa kami, dan tanah ini adalah milik pribadi, “ungkapnya.

(asp)

Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait