Tidak Benar PT. Wahana Bara Sentosa Mencaplok Tanah Pihak Lain

Bagikan Berita Ini

PALEMBANG , – Munculnya anggapan bahwa PT Wahana Bara Sentosa (PT WBS) diduga mencaplok tanah pihak lain seperti tanah Ibu Megawati dkk ahli waris HM Tanawi HS. Menurut kuasa hukum PT WBS DR Bahrul Ilmi Yakup itu adalah tidak benar atau sangat keliru seraya menyesatkan publik.

DR Bahrul Ilmi Yakup menegaskan, sebagai perseroan yang berada dalam rantai pengelolaan bahan tambang strategis, PT WBS sangat compliance.

“Mematuhi serta menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku dan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik Good Corporate Governance (GCG),” ungkap DR Bahrul Ilmi Yakup dalam keterangan persnya, Senin 20 Juni 2022.

Menurutnya, munculnya sangkaan bahwa PT WBS mencaplok tanah pihak lain, bukan saja menyesatkan publik, lebih dari itu merupakan perbuatan melanggar hukum yang sangat merugikan PT WBS.

DR Bahrul Ilmi Yakup juga mengatakan PT WBS memiliki hak konstitusional untuk melindungi kepentingan hukumnya dalam arti mengambil tindakan hukum yang kompatibel terhadap pihak-pihak yang menyebarkan isu yang tidak benar serta tidak bertanggungjawab tersebut.

“PT WBS adalah pemilik sah atas tanah yang dimiliknya dalam wilayah Soak Batok Desa Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir sesuai surat alas hak yang sah dan benar dari Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan,” jelasnya.

Bahkan, lokasi tanah milik PT WBS pun sudah diverifikasi dan diafirmasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi pemerintah yang memiliki otoritas sah bidang pertanahan.

>> Sumsel Jadi Provinsi Pertama Canangkan Gerakan Melawan Osteoporosis 

“Oleh karena itu, tidak ada hak hukum pihak lain untuk mengganggu atau merintangi PT. WBS untuk memanfaatkan dan menggunakan bidang tanah miliknya secara bebas dan sempurna,” tegasnya.

Namun demikian, PT. WBS dapat memaklumi dan mengapresiasi manakala ada pihak tertentu yang berupaya memperjuangkan haknya sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku, tanpa terlibat menggunakan tindakan yang bersifat ekstra judicial.

“Sebagai subyek hukum yang taat hukum, PT. WBS dapat saja memberi dukungan terhadap upaya hukum tersebut dengan cara menghormati bahkan memberi fasilitasi kepada instansi dan aparat pemerintah untuk mencari kebenaran dan kepastian hukum,” tuturnya.

Termasuk memberi daya dukung kepada penegak hukum untuk menindak aparat yang terlibat dalam mafia tanah yang telah merugikan banyak pihak.

“PT WBS mengharapkan kepada penegakan hukum dan semua pihak untuk mendukung dan menghormati proses hukum yang benar dan absah sesuai due process of law, seraya menghentikan semua tindakan ekstra judicial, dalam semu dimensinya,” tutup Kuasa Hukum PT Wahana Bara Sentosa (PT WBS), DR Bahrul Ilmi Yakup SH MH CGL dan partner. (afd)


Bagikan Berita Ini
Array

Berita Terkait